Welcome @ Anandia Yuska Blog..... Give Me Comment If You Like..... Thank You.....
ANANDIA YUSKA BLOG - KONSULTASI DOKTER SPESIALIS KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN

Rabu, 18 Maret 2009

SINDROM STEVENS-JOHNSON = MALPRAKTEK ???!

Akihir-akhir ini sering kita dengar dan lihat di stasiun-stasiun Televisi kita mengenai seorang pasien yang setelah makan obat mengalami kulit diseluruh badannya “ melepuh “. Dan keadaan ini selalu dihubungkan dengan MALPRAKTEK oleh Dokter atau Tenaga Medis. Kulit yang “ melepuh “ ini, yang timbul setelah makan obat-obat tertentu, di kenal dengan istilah SINDROM STEVENS-JOHNSON. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Sindrom Steven-Johnson ini, apakah termasuk suatu Malpraktek atau bukan, coba kita perhatikan mulai dari definisi nya.

Sindrom Stevens-Johnson [ EKTODERMOSIS EROSIVA PLURIORIFISIALIS, SINDROM MUKOKUTANEA OKULAR, ERITEMA MULTIFORMIS TIPE HEBRA, ERITEMA MULTIFORME MAYOR, ERITEMA BULOSA MALIGNA ] adalah sindrom kelainan kulit berupa eritema, vesikel / bula, dapat disertai Purpura yang mengenai kulit, selaput lendir Orifisium dan mata dengan keadaan umum bervariasi dari baik sampai buruk.

ETIOLOGI

Etiologi pasti Sindrom Stevens-Johnson [ SSJ ] belum diketahui pasti. Salah satu penyebabnya adalah ALERGI OBAT SECARA SISTEMIK, diantaranya oabt-obat golongan : PENISILIN dan semisintetiknya, Sterptomisin, Sulfonamida, Tetrasiklin, ANTIPIRETIK / ANALGETIK [ misalnya : derivat Salisil / Pirazolon, Metamizol, Metampiron dan Parasetamol ], Klorpromazin, Karbamazepin, Kinin, Antipirin, dan Jamu. Selain itu dapat juga disebabkan oleh INFEKSI [ Bakteri, Jamur, Parasit ], NEOPLASMA, PASCA VAKSINASI, RADIASI dan MAKANAN.

MANIFESTASI KLINIS

Sindrom ini umumnya terdapat pada anak dan dewasa, jarang dijumpai pada usia 3 tahun kebawah. Keadaan umumnya bervariasi. Dari baik sampai buruk dimana kesadarannya sopor sampai koma. Berawal sebagai penyakit akut dapat disertai gejala prodromal berupa demam tinggi, malaise, nyeri kepala, batuk, pilek dan nyeri tenggorok.

Trias Sindrom Stevens-Johnson adalah :

1. Kelainan kulit berupa eritema, vesikel dan bula yang kemudian memecah sehingga terjadi erosi yang luas. Purpura dapat terjadi dan prognosisnya menjadi lebih buruk. Pada keadaan berat kelainannya generalisata.

2. Kelainan selaput lendir orifisium, yang tersering ialah pada mukosa mulut [ 100 % ], orifisium genetalia eksterna [ 50 % ], lubang hidung [ 8 % ] dan anus [ 4 % ]. Lesi awal berupa vesikel di bibir, lidah dan mukosa bukal yang kemudian pecah membentuk erosi, ekskoriasi, eksudasi, krusta kehitaman dan pembentukkan pseudomembran. Biasanya juga terjadi hipersalivasi dan lesi dapat berulserasi. Di bibir kelainan yang sering tampak ialah krusta berwarna hitam yang tebal akibat ekskoriasi. Kelainan di mukosa terdapat di faring, saluran nafas bagian atas dan esophagus. Kelainan di mulut yang hebat dan terbentuknya pesudomembran berwarna putih atau keabuan di faring dapat menyebabkan kesulitan menelan, sedangkan kelainan di saluran pernafasan bagian atas dapat menyebabkan keluhan sukar bernafas.

3. Kelainan mata [ 80 % ], yang tersering konjungtivitis kataralis. Dapat terjadi konjungtivitis purulen, perdarahan, simblefaron, ulkus kornea, iritis dan iridosiklitis.

Selain kelainan tersebut dapat terjadi kelainan lain, misalnya nefritis dan onikolisis.

KOMPLIKASI

1. Bronkopneumonia [16 % ]

2. Sepsis

3. Kehilangan cairan / darah

4. Gangguan keseimbangan elektrolit

5. Syok

6. Kebutaan karena gangguan lakrimasi

PEMERIKSAAN PENUNJANG

Hasil pemeriksaan laboratotium tidak khas. Bila terdapat eosinofilia kemungkinan karena alergi. Bila terdapat leukositosis kemungkinan penyebabnya infeksi dan dapat dilakukan kultur darah.

Bila gambaran klinis meragukan dapat dilakukan biopsy dan pemeriksaan histopatologi untuk membedakan dengan EKSANTERMA FIKSTUM MULTIPLE [ EFM ] dan NEKROLISIS EPPIDERMAL TOKSIK [ NET ].

DIAGNOSIS BANDING

EKSANTEMA FIKSTUM MULTIPLE GENERALISATA. Pada penyakit ini lesi timbul pada tempat yang sama dan biasanya tidak menyeluruh. Jika sembuh meninggalkan bercak hiperpigmentasi menetap.

NEKROLISIS EPIDERMAL TOKSIK. Pada penyakit ini terdapat epidermolisis yang menyeluruh [ tanda NIKOLSKY POSITIF ] dan keadaan umum lebih buruk.

PENATALAKSANAAN

  1. Kortikosteroid.
  2. Antibiotika.
  3. Infuse dan Tranfusi Darah.
  4. Topical.

PROGNOSIS

Prognosis lebih buruk bila terdapat PURPURA. Penanganan yang tepat dan cepat memberikan prognosis cukup memuaskan. Pada keadaan umum buruk dan terdapat BRONKOPNEUMONIA, penyakit ini dapat mendatangkan kematian.

Dari tulisan diatas, kita bisa tarik kesimpulan, jangan terlalu gampang memutuskan apakah kelainan yang disebabkan karena proses pengobatan itu semua MALPRAKTEK. Jika semua prosedur pemeriksaan dan pengobatan sudah dilakukan, itu bukan Malpraktek !!!

Dan yang terpenting dari itu semua, reaksi obat terhadap tubuh manusia itu berbeda-beda. Misalnya, bisa saja pada satu pasien obat Parasetamol [ dikenal di masyarakat untuk mengobati DEMAM ] tidak menimbulkan ALERGI, tetapi di pasien yang lain menimbulkan alergi yang hebat yang mengakibatkan timbulnya semua gejala-gejala pada Sindrom Stevens-Johnson.

Jadi, berpikirlah bijak sebelum mengeluarkan pendapat di muka umum.....

Rabu, 04 Maret 2009

Salah satu SMS untuk menggugah kesadaran kita bersama....

SMS diterima tanggal 28 Februari 2009 jam 15.46 WIB :

Ass, dokter Anandia..Saya dpt No. dokter d internet, saya mau minta tolong dok, saya mohon tolong saya dok,anak saya pernah diperkosa dulu umur 12 thn tp baru sekarang di bilang ke saya, dia sekarang sudah berumur 23 thn, dia takut katanya bilang karena dia di ancam. Brapa harga operasinya & dimana dokter prakteknya? Kpn saya bs temui dokter? Apakah bisa badan anak saya kembali kencang, karena badannya sudah melar/lunak? Sebelumnya trimakasih atas balasannya dokter..

Sungguh tragis keadaan yang dialami ibu ini. Di saat masalah keperawanan masih begitu berartinya buat kita masyarakat Timur, masih ada saja orang-orang yang memperkosa anak gak berdosa. Gak tau saya mau ngomong apa lagi..............

Titip pesan buat para ibu-ibu, hati-hati untuk menjaga anak wanita nya. Jangan penyesalan datang kemudian.......................

Love and Peace !

JANIN CACAT DI KANDUNGAN, HARUSKAH DIGUGURKAN ?

Kehamilan bagi sebagian besar perempuan merupakan hal yang paling membahagiakan. Bahkan persiapan untuk menyambut sang jabang bayi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Akan tetapi bagaimana jika dokter memberikan vonis bahwa janin yang sedang dikandung mengalami kecacatan ? Tentunya orang tua terutama ibu yang mengandung akan merasakan beribu perasaan sedih, putus asa, marah dan kecewa. Lalu akankah janin tersebut dipertahankan ataukah justru digugurkan ?

Janin cacat dikandungan yang bisa bertahan sampai usia kehamilan cukup bulan akan lahir dalam kondisi cacat lahir. Istilah cacat lahir digunakan untuk menerangkan kelainan structural, perilaku, fungsi tubuh dan kelainan metabolik yang terdapat pada waktu lahir. Sekitar 3 % bayi yang lahir hidup menderita kelainan ini. Cacat lahir juga merupakan penyebab terbesar kematian janin.

Pada beberapa kasus, cacat yang terjadi sedemikian berat nya dan mengenai beberapa system organ janin yang penting sehingga mengakibatkan kematian. Pada kasus lainnya, kelainan yang timbul hanya ringan sehingga janin dapat bertahan hidup, tetapi dengan gangguan pada beberapa system organ. Hal ini dapat mengakibatkan hambatan pertumbuhan atau gangguan fungsi seperti keterbelakangan mental, yang tidak jarang merupakan beban tersendiri baik bagi bayi maupun keluarganya.

Berbagai penyebab telah diketahui dapat menimbulkan cacat lahir, diantaranya infeksi virus saat kehamilan [ seperti RUBELLA dan SITOMEGALOVIRUS ], radiasi, obat-obatan [ seperti TALIDOMID, ASAM VALPROAT ], rokok dan ketergantungan alkohol, diabetes pada ibu, kelainan kromosom [ seperti TRISOMI 21 yang menyebabkan SINDROM DOWN ], keadaan hipertermia [ peninggian suhu tubuh ] serta defisiensi seng dan folat saat kehamilan.

Berbagai cacat lahir tersebut dapat diketahui sejak janin masih dalam kandungan, misalnya kelainan ANENSEFALI [ tidak adanya tempurung kepala ] dapat dideteksi dengan pemeriksaan USG dan defek tuba neural yang dapat diketahui dengan pengukuran kadar alfa fetoprotein serum pada usia kehamilan 16 – 18 minggu. Jika kecacatan tersebut dapat diketahui sejak dalam kandungan, apakah langkah selanjutnya berarti janin tersebut harus digugurkan ?

Tindakan yang akan disarankan dokter tergantung dari jenis kecacatan dan berat ringannya cacat yang diderita janin. Kalau kecacatan yang terjadi ringan, misalnya bibir sumbing, maka hal itu bukan indikasi untuk menggugurkan kandungan. Indikasi medis dilakukan aborsi hanya dua. Pertama, jika kehamilan tersebut membahayakan ibu, kedua jika janin tidak VIABLE [ bertahan hidup ]. Ada beberapa kondisi kehamilan yang jika dipertahankan justru akan membahayakan ibu. Pada kondisi tersebut harus dilakukan pengeluaran janin segera walaupun janin tidak mempunyai kecacatan apapun. Misalnya pada ibu yang menderita penyakit jantung berat yang tidak bisa diatasi, maka jalan satu-satunya adalah dengan pengeluaran janin. Sama halnya dengan PREEKLAMPSIA / EKLAMPSIA, walaupun janin normal dan kandungan belum cukup umur, janin harus segera dikeluarkan karena jika tidak dikeluarkan akan membahayakan nyawa ibu.

Indikasi kedua bolehnya dilakukan pengeluaran janin sebelum waktunya, adalah jika janin mengalami kecacatan yang cukup berat sehingga janin tidak VIABLE [ mampu bertahan hidup ] jika dilahirkan. Anjuran untuk pengguguran kandungan biasanya ditujukan pada kecacatan yang dari segi kedokteran merupaka cacat yang menyebabkan janin tidak VIABLE, dimana andaikan janin ditunggu sampai lahirpun tidak mungkin bertahan hidup. Jenis kelainan yang tidak VIABLE tersebut cukup banyak, baik kecacatan MULTIPLE maupun HANYA SATU KELAINAN tetapi sudah cukup berat yang menyebabkan bayi tidak bisa hidup.

Kecacatan yang dikenal paling berat adalah ANENSEFALI [ tidak ada tulang tengkorak kepala ], HIDROSEFALUS BERAT yang tidak bisa dikoreksi, serta GASTROSKISIS [ tidak ada dinding perut sehingga isi perut berada diluar rongga perut, yang sampai saat ini belum bisa dikoreksi ]. Akan tetapi kelainan ringan seperti BIBIR SUMBING, HIDROSEFALUS YANG BISA DIKOREKSI, OMFALOKEL [ cacat pada dinding perut sehingga sebagian isi perut keluar namun masih bisa dikoreksi ] bukan merupakan indikasi pengguguran kandungan.

Akan jauh lebih baik jika kelainan tersebut sudah dideteksi sebelum usia kehamilan 5 bulan, sehingga jika akhirnya diputuska untuk dilakukan pengeluaran janin, maka upaya pengeluaran tersebut relative masih aman.

PENGGUGURAN ATAS INDIKASI SOSIAL

Lalu bagaimana dengan bayi cacat yang dapat hidup tapi nantinya tidak bisa tumbuh dan berkembang secara normal dan kadang menjadi beban bagi keluarga [ misalnya bayi SINDROM DOWN, keterbelakangan mental ]. Yang jelas hal tersebut bukan merupakan alasan pengguguran / pengeluaran janin yang diperbolehkan dalam dunia kedokteran. Di Indonesia, boleh tidaknya pengguguran atas indikasi social [ dikarenakan janin yang cacat akan menjadi beban bagi keluarga, baik beban ekonomi, psikologis, social ] tersebut masih merupakan KONTROVERSI. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan kewenangan untuk memutuskan berada di tangan KOMITE ETIK.

BAGAIMANA JIKA KEHAMILAN TETAP DIPERTAHANKAN

IBU HAMIL BERHAK MEMUTUSKAN untuk mempertahankan kehamilan dan bertekad tetap melahirkan janin cacat yang tidak VIABLE tersebut sampai waktunya melahirkan. Akan tetapi perlu dipertimbangkan bahwa meneruskan kehamilan tersebut bukannya tanpa resiko. Ada kecacatan tertentu yang jika dipertahankan justru akan mendatangkan bahaya pada ibu. Contohnya bayi HIDROSEFALUS YANG KEPALANYA SANGAT BESAR tidak bisa dipaksakan lahir normal sehingga satu-satunya jalan adalah dengan bedah CAESAR.

Demikian juga dengan janin yang menderita ANENSEFALI. Kondisi Anensefali biasanya berhubungan dengan GROWTH HORMONE [ hormon pertumbuhan ] sehingga ukuran janin jauh lebih besar dibandingkan normal. Biasanya juga terjadi malposisi dimana posisi bayi bisa sungsang atau melintang sehingga terpaksa dilahirkan lewat bedah CAESAR. Melakukan bedah CAESAR pun mempunyai resiko yang tidak sedikit pada kondisi tersebut dan sangat mempengauhi kehamilan berikutnya.
Ditulis oleh : Dr. H. ANANDIA YUSKA, SpOG
Contact : 0811613210 / 021-99790123
Email : anandia_yuska@yahoo.com
Sumber : dari berbagai sumber